Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Rabu 23 Februari 2022, Hadir di 4 Lokasi

- 23 Februari 2022, 04:52 WIB
Layanan SIM Keliing Satlantas Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Keliing Satlantas Polres Gunungkidul. /Foto : Instagram @satlantas_gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 24 Februari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
  • Kantor Kelurahan Srimartani, Piyungan, Bantul, pukul08.00 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Menlu Retno Berharap Kompetisi di Kawasan Indo Pasifik Jangan Sampai Jadi Konflik Terbuka

  • Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.30 WIB - selesai

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian regular.

Baca Juga: Indonesia Potensial Jadi Sekutu Amerika Serikat di Indo Pasifik Hadapi China

Pemohon  yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah