Info Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Rabu, 9 Februari 2022, Cek Lokasi dan Syaratnya

- 9 Februari 2022, 06:26 WIB
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/Satlantas Polresta Yogyakarta

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 9 Februari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB – selesai
  • Kantor Kelurahan Srimartani, Piyungan, Bantul, pukul pukul 08.00 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Sabun Pembersih Wajah Terbaik, Profesor Dermatologi: yang Bahannya Paling Sedikit

  • Depan Toserba Sambipitu Patuk, Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta, pukul 09.30 WIB - selesai

Untuk layanan di SIM Corner Ramai Mall, menyediakan layanan prioritas untuk perempuan hamil. Bagi wanita hamil yang akan mengajukan permohonan perpanjangan SIM dapat menghubungi petugas dan tidak diwajibkan mengikuti antrian regular.

Baca Juga: Ratusan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Sirkuit Mandalika Lombok, Ternyata Ini Tuntutannya

Pemohon  yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.a***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah