Info Layanan SIM Keliling di DIY Hari ini Sabtu, 5 Februari 2022, Tersedia Layanan Pagi dan Malam

- 5 Februari 2022, 08:02 WIB
Tiap hari Sabtu, masyarakat kembali bisa mengakses layanan SIM Keliling di Sleman City Hall.
Tiap hari Sabtu, masyarakat kembali bisa mengakses layanan SIM Keliling di Sleman City Hall. / Instagram.com/@slemancityhall

PORTAL JOGJA – Hari ini Sabtu akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi.

Untuk hari ini Sabtu 5 Februari 2022, layanan bus SIM Keliling terutama adalah layanan bus SIM keliling malam minggu atau malam hari.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Madura United vs Persela dan Arema FC vs Persija Jakarta, Indosiar Sabtu 5 Februari 2022

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Halaman halaman Mall Sleman City Hall, pukul 09.00 WIB sampai selesai
  • SIM Mami (Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 19.00 WIB sampai selesai
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 – 13.00 WIB. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Sabtu 5 Februari : Sinetron IPA & IPS serta Film Dead Again In Tombstone

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah