Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Rabu 19 Januari 2022, Tersedia di Empat Titik Lokasi

- 19 Januari 2022, 05:34 WIB
Layanan perpanjangan SIM A dan C di Pasar Baru Sentolo Kulon Progo menerapkan protokol kesehatan.
Layanan perpanjangan SIM A dan C di Pasar Baru Sentolo Kulon Progo menerapkan protokol kesehatan. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini Rabu 19 Januari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut seperti dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Kantor Gedung Keuangan Negara Jl Kusumanegara, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo, Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Pasar Baru Sentolo Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Waspadai Omicron, Kemendagri Perpanjang PPKM Hingga 24 dan 31 Januari 2022

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner, yaitu :

  • MPP Kabupaten Sleman Jl. Magelang, Km 10, Beran, Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • MPP Kabupaten Kulonprogo Jl KHA Dahlan Wates, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

Baca Juga: Jokowi Anjurkan WFH Seiring Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Omicron: Jangan Jumawa!

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C Rp75.000.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah