Tahun Baru Ke Pantai di Bantul Berlaku Aturan Ganjil Genap Kendaraan, Parangtritis Untuk Nomor Ganjil

- 31 Desember 2021, 09:10 WIB
Petugas SAR Parangtritis mengingatkan pengunjung agar selalu waspada dan tidak bermain terlalu ke tengah.
Petugas SAR Parangtritis mengingatkan pengunjung agar selalu waspada dan tidak bermain terlalu ke tengah. /Foto : Instagram @sarparangtritis_/

PORTAL JOGJA – Untuk mencegah penumpukan pengunjung dalam libur Tahun Baru 2022, Polres Bantul memberlakukan penerapan aturan ganjil genap kendaraan di Kawasan wisata Pantai di Kabupaten Bantul.

Dilansir dari akun Instagram Polres Bantul, penetapan ganjil genap kendaraan dilakukan dengan membagi Kawasan Pantai Parangtritis untuk wisatawan dengan kendaraan nomor ganjil, dan Kawasan Pantai sebelah Barat untuk kendaraan nomor genap.

Aturan tersebut diberlakukan pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Untuk mendukung pengaturan tersebut, papan petunjuk akan dipasang di simpang tiga Tembi, Simpang empat Manding, simpang empat Bakulan dan simpang empat Paker.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Special Akhir Tahun: Justice League dan A Star is Born, Jumat 31 Desember 2021

Sementara simpang empat Angkruksari akan menjadi penyekatan akhir  untuk mengarahkan kendaraan nomor genap ke arah Barat.

Kawasan Parangtritis meliputi Pantai Depok, Pantai Pelangi, Pantai Cemarasewu, Pantai Parangkusumo, Pantai Bolong dan tentu saja Pantai Parangtritis.

Sedangkan Kawasan Barat meliputi Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Baru, Pantai Kuwaru dan Pantai Pandansimo.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Polres Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah