Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Selasa 21 Desember 2021, Cek Waktu dan Lokasi Lengkapnya

- 21 Desember 2021, 05:19 WIB
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di halaman Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner. Untuk hari ini Selasa 21 Desember 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut  :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Halaman Kelurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.00 s.d. selesai
  • Halaman Kelurahan Sardonoharjo Ngaglik, Sleman, pukul 08.00 WIB s.d. selesai

Baca Juga: Film Bus 657 dan Widows Malam Ini di Bioskop Trans TV Selasa 21 Desember 2021

  • Sub Terminal Jangkaran, Temon, Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP)  dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.30 WIB-selesai

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

Baca Juga: 15 Link Twibbon Gratis Persembahan Untuk Ibu di Hari Ibu Tanggal 22 Desember, Unduh dan Unggah di Medsosmu

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Layanan di SIM Corner Ramai Mall terbatas untuk 30 pemohon per hari. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah