PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 6 Desember 2021 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.
Khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus melalui layanan SIM keliling.
Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini layanan SIM keliling dapat diakses di lokasi sebagai berikut :
Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 6 Desember 2021: Juru Masak Cilik, Bocah Petualang, dan Si Otan
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
- Q-HomeMART Banguntapan, pukul 08.00-12.00 WIB
- Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
- Kantor PJR Prambanan, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 WIB - selesai.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 6 Desember 2021: Film Mr and Mrs Smith dan 211
Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama beserta fotokopinya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***