PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner. Untuk hari ini Selasa 16 November 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
- Sub Terminal Jangkaran, Temon, Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB
- Halaman Kelurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.00 s.d. selesai
Baca Juga: Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CASN atau CPNS 2022 Gantinya PPPK, Ini Formasinya
- Halaman Kelurahan Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di SIM Corner:
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.30 WIB-selesai
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :
Baca Juga: Dibuka! PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Wajib Tahu, Simak Aturan Jangan Sampai Salah Pilih Formasi
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Layanan di SIM Corner Ramai Mall terbatas untuk 30 pemohon per hari. ***