Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini Tutup, Berikut Lokasi Yang Bisa Diakses Masyarakat

- 29 Oktober 2021, 08:12 WIB
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Puro Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Yogyakarta di halaman Puro Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terus memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Namun, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi yang dapat diakses masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C untuk hari ini Jumat 29 Oktober 2021 :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 s.d selesai
  • Terminal Dhaksinarga Wonosari, pukul 08.00 WIB sampai selesai

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY yang biasanya pada hari Jumat dapat diakses di Kelurahan Condongcatur Sleman, untuk hari ini TUTUP.

Baca Juga: Siaran Langsung Liga 1 Barito Putera vs Persela Lamongan, Jadwal Acara Indosiar Jumat 29 Oktober 2021

Meski begitu, selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP)  dan SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall, pukul 09.30 WIB - selesai

Mengingat hari Jumat, layanan SIM di beberapa Satpas sedikit berbeda dari hari kerja biasa, yaitu :

  • Satpat Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Hari ini 29 Oktober 2021 Pengumuman Hasil PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahap 1

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama beserta fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah