PORTAL JOGJA – Pemerintah Kabupaten Bantul sejak 19 Oktober 2021 telah membuka tempat-tempat wisata yang ada di wilayah selatan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.
Pembukaan kembali tempat-tempat wisata ini selain untuk menghidupkan sektor pariwisata, juga karena Kabupaten Bantul bersama kabupaten dan kota lain di DIY telah masuk pada kategori PPKM level 2.
Hanya saja, untuk menghindari lonjakan kunjungan dan kerumunan massa, serta untuk mengurai kemacetan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Bantul memberlakukan pengaturan ganjil genap kendaraan untuk masuk ke tempat-tempat wisata yang ada.
Baca Juga: Dukuh di Sleman akan Dilibatkan dalam Pemberantasan Narkoba
Dikutip dari akun Instagram Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, pengaturan ganjil genap kendaraan terbagi dalam 3 kawasan wisata yaitu :
Kawasan Parangtritis:
- Sabtu 23 Oktober 2021 kendaraan ganjil
- Minggu 24 Oktober 2021 kendaraan genap
Yang termasuk Kawasan Parangtritis adalah Pantai Parangtritis, Pantai Parangkusumo, Pantai Cemarasewu, Pantai Pelangi, Pantai Depok
Kawasan Pantai Wilayah Barat :
- Sabtu 23 Oktober 2021 kendaraan genap
- Minggu 24 Oktober 2021 kendaraan ganjil
Baca Juga: Sleman Creative Week Dibuka, Ajang Komunitas Kreatif Pasarkan Produk Kreasinya
Yang termasuk Kawasan Pantai Wilayah Barat meliputi Pantai Samas, Baros, Pengkik, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Baru, Pantai Pandansimo