Bantul Buka Tempat Wisata, Ini Pengaturan Ganjil Genap Kendaraan

- 22 Oktober 2021, 17:28 WIB
Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul.
Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul. /Siti Baruni/- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA – Pemerintah Kabupaten Bantul sejak 19 Oktober 2021 telah membuka tempat-tempat wisata yang ada di wilayah selatan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Pembukaan kembali tempat-tempat wisata ini selain untuk menghidupkan sektor pariwisata, juga karena Kabupaten Bantul bersama kabupaten dan kota lain di DIY telah masuk pada kategori PPKM level 2.

Hanya saja, untuk menghindari lonjakan kunjungan dan kerumunan massa, serta untuk mengurai kemacetan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Bantul memberlakukan pengaturan ganjil genap kendaraan untuk masuk ke tempat-tempat wisata yang ada.

Baca Juga: Dukuh di Sleman akan Dilibatkan dalam Pemberantasan Narkoba

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, pengaturan ganjil genap kendaraan terbagi dalam 3 kawasan wisata yaitu :

Kawasan Parangtritis:

  • Sabtu 23 Oktober 2021 kendaraan ganjil
  • Minggu 24 Oktober 2021 kendaraan genap

Yang termasuk Kawasan Parangtritis adalah Pantai Parangtritis, Pantai Parangkusumo, Pantai Cemarasewu, Pantai Pelangi, Pantai Depok

Kawasan Pantai Wilayah Barat :

  • Sabtu 23 Oktober 2021 kendaraan genap
  • Minggu 24 Oktober 2021 kendaraan ganjil

Baca Juga: Sleman Creative Week Dibuka, Ajang Komunitas Kreatif Pasarkan Produk Kreasinya

Yang termasuk Kawasan Pantai Wilayah Barat meliputi Pantai Samas, Baros, Pengkik, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Baru, Pantai Pandansimo

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x