PORTAL JOGJA - Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada 20 Mei 2021 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional mencanangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema.
Gerakan Indonesia Raya Bergema ini merupakan sebuah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada kebijakan baru ini, Sri Sultan mewajibkan semua ruang publik di Yogyakarta memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10.00 WIB.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang 'Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya'.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat, instansi pemerintahan di lingkungan Pemda DIY, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta.
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (18/5/2021) lalu sebagaimana dilansir dari PMJ News.
SE yang terkait dengan memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya ini diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme.
Selain itu, lanjut Sri Sultan, hal ini juga bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).