PPKM Berbasis Mikro di Sleman Diperpanjang, Perguruan Tinggi Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka

- 25 Maret 2021, 21:47 WIB
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (kanan) saat menyampaikan perpanjangan PPKM berbasis mikro di kabupaten Sleman
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (kanan) saat menyampaikan perpanjangan PPKM berbasis mikro di kabupaten Sleman /Humas dan Protokol Kab Sleman/

PORTAL JOGJA – Sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sleman kembali melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam Jumpa Pers di Pendopo Parasamya, Sleman Kamis 25 Maret 2021.

Menurut Kustini Sri Purnomo perpanjangan PPKM di Kabupaten Sleman merupakan tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan intruksi Gubernur DIY Nomor 8/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di DIY dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Daftar Universitas Swasta Terbaik di Yogyakarta dan Link Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru

Baca Juga: Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan di Sleman Stabil, Harga Cabai Masih Tinggi

Kustini Sri Purnomo menjelasakan dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa perubahan kebijakan diantaranya terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), kini diperbolehkan secara luring (offline) atau tatap muka.

“Kegiatan belajar mengajar yang kini diperbolehkan secara tatap muka masih terbatas bagi tingkat perguruan tinggi yang dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelas Kustini Sri Purnomo.

Kebijakan tersebut menurut Kustini masih perlu dikoordinasikan antara Satgas Covid-19 kabupaten Sleman dan Perguruan Tinggi dalam merealisasikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang aman dari penyebaran Covid-19.

Selain itu kegiatan di fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diizinkan dengan pembatasan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat kegiatan.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah