PLN DIY juga memberikan himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) kepada masyarakat, agar tidak mendirikan bangunan, tiang antena, baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman 3 meter dari jaringan listrik).
Baca Juga: Emas Antam Standar, Antam Retro dan UBS di Pegadaian Hari ini Selasa 16 Maret 2021 Telah Tersedia
Baca Juga: Menperin Agus Gumiwang: Industri Otomotif di Jepang Janji Memperluas Ekspor Mobil dari Indonesia
Selain itu juga dihimbau agar tidak melakukan penebangan pohon atau lainnya yang letaknya berdekatan dengan jaringan tanpa koordinasi dengan petugas PLN. Jika masyarakat memiliki keluhan atau laporan seputar gangguan listrik, bisa menelfon ke nomor (kode area) 123 atau melalui akun medsos PLN seperti melalui twitter @pln_123.***