Aman, KPU DIY Sebut Tak Ada Gugatan Pilkada 2020 di Yogyakarta

- 27 Desember 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PORTAL JOGJA- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 termasuk di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) purna sudah. Kabupaten Sleman, Bantul dan Gunung Kidul pun sudah mendapatkan pemimpin baru mereka masing-masing.

Berjalan kondusif, tak ada gugatan sengketa Pilkada di setiap kabupaten tersebut yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara umum tidak ada. Di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tidak ada yang menggugat ke MK," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta seperti disarikan Portal Jogja dari laman Antara, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Demi NKRI, Pemerintah Siapkan Anggaran Vaksin Rp73 Triliun

Ahmad Shidqi menjelaskan, selain mengacu laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten, juga tidak ditemukan informasi mengenai gugatan sengketa pilkada di media massa. Termasuk juga dari penelusurannya di website MK pun tak ditemukan pengajuan gugatan hasil Pilkada.

"Informasi di MK sendiri kalau kami lihat di website-nya juga tidak ada. Kalau ada, seharusnya sekarang sudah mengajukan gugatan itu," papar dia.

Meski tidak ada gugatan, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di tiga kabupaten itu  menurut Ahmad Shidqi tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK.

Baca Juga: Pusat Latihan Jaringan Teroris Jemaah Islamiyah Ditemukan di Bandungan Semarang

Di BPRK, nantinya akan dinyatakan secara resmi bahwa Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul termasuk kabupaten penyelenggara pilkada yang tidak ditemukan pengajuan sengketa.

"Itu nanti KPU RI yang akan mengirimkan ke KPU daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK," tutur Ahmad Shidqi.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah