PORTAL JOGJA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan yang masuk dan keluar DIY agar melakukan tes rapid antigen atau swab antigen.
Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengurangi kasus penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Mau Liburan Keluar Kota? Berikut Link Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta
Dilansir Portal Jogja dari akun Humas Pemda DIY, berikut adalah daftar Rumah Sakit dan Laboratorium di DIY yang melayani Rapid Test Antigen
1. RS DKT Soetarto Yogyakarta
Jl. Juwadi No. 19. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia 55224. Phone: (0274) 562391, (0274) 566596.
2. Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta
Jl. Cik Di Tiro No.30, Samirono, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223
3. Rumah Sakit Rizki Amalia Kulon Progo