13 Lokasi Rumah Sakit dan Laboratorium di Yogyakarta yang Melayani Rapid Test Antigen

- 21 Desember 2020, 11:37 WIB
Tes Swab Antigen wajib dilakukan sebelum bepergian ke luar kota.
Tes Swab Antigen wajib dilakukan sebelum bepergian ke luar kota. /dok. Kominfo-lmj

PORTAL JOGJA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memberlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan yang masuk dan keluar DIY agar melakukan tes rapid antigen atau swab antigen.

Kebijakan tersebut diberlakukan guna mengurangi kasus penyebaran Covid-19, yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Sesuai ketetapan Pemerintah Pusat dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Mau Liburan Keluar Kota? Berikut Link Lokasi dan Biaya Tes Rapid atau Swab Antigen di Yogyakarta

Dilansir Portal Jogja dari akun Humas Pemda DIY, berikut adalah daftar Rumah Sakit dan Laboratorium di DIY yang melayani Rapid Test Antigen

1. RS DKT Soetarto Yogyakarta

Jl. Juwadi No. 19. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia 55224. Phone: (0274) 562391, (0274) 566596.

2. Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta

Jl. Cik Di Tiro No.30, Samirono, Terban, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55223

3. Rumah Sakit Rizki Amalia Kulon Progo

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Humas Pemda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x