Jadwal Pemadaman Jaringan Distribusi PLN DIY Hari Ini, Senin 23 November 2020

- 23 November 2020, 09:27 WIB
Ilustrasi jaringan listrik.
Ilustrasi jaringan listrik. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA - PLN DIY kembali melakukan pemeliharaan dan pekerjaan perbaikan jaringan listrik pada hari ini Senin 23 November 2020.

Demi kelancaran dan keamanan kegiatan, maka jaringan listrik di wilayah perbaikan akan dipadamkan sementara waktu dan akan kembali menyala usai perbaikan dilakukan.

Jadwal dan lokasi perbaikan listrik PLN DIY hari ini yaitu :

Unit Layanan Pelanggan : Yogyakarta Kota

  • Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
  • Tujuan/ keperluan : Layanan penyambungan baru dan penambahan daya
  • Lokasi pemeliharaan : Tegal Balerejo, Perumahan Timoho Asri, Muja Muju, Jl. Timoho, Jl. Bimokurdo dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga: Runner-up MotoGP 2020, Ini Ungkapan Inspirasi Franco Morbidelli

Unit Layanan Pelanggan : Bantul

  • Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
  • Tujuan/ keperluan : Perluasan jaringan
  • Lokasi pemeliharaan : Beji, sebagian Pajangan dan wilayah sekitarnya.

Unit Layanan Pelanggan : Kalasan

  • Waktu : 10.00 - 13.00 WIB
  • Tujuan/ keperluan : pemeliharaan jaringan
  • Lokasi pemeliharaan : Pr Selo Asri, Dn Pokoh Wedomartani, Dn Gandok, Pr Mitra Griya Asri, Dn Nompokrejo, Dn Kepuh, Dn Babadan Wedomartani, Dn Rejosari Wedomartani, kebun praktek UPN, Dn Jangkang Wedomartani, Pr Puri Domas Jangkang, Dn Dero, Dn Sambiroto, Dn Kregan, Dn Karangasem Wedomartani, PDAM Kregan, Dn Panjen, SD/SMP/SMA Budi Mulia, Dn Kenayan, Jl. Tajem, UNRIYO, Dn Kadisoka, Pr Kadisoka, Pr Soka Indah, Pr Soka Asri, Dn Banjeng, Jl. Sambiroto, ADI TV dan sekitarnya.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi, Catatan Sejarah Erupsi 100 Tahun Lalu, Banyak Desa yang Hilang

Itu tadi beberapa lokasi yang akan mengalami pemadaman untuk hari ini. Hanya saja, waktu pemadaman dapat mengalami perubahan di luar jadwal, bila mengalami kendala di lapangan.

PLN DIY juga memberikan himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)  kepada masyarakat, agar tidak mendirikan bangunan, tiang antena, baliho berdekatan dengan jaringan listrik (jarak aman 3 meter dari jaringan listrik).

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah