Bawaslu Sleman Ungkap Sejumlah Kerawanan di Pemilu 2024

18 September 2023, 21:45 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan (tengah) saat memaparkan sejumlah potensi kerawanan pada Pemilu 2024 /Chandra Adi /portaljogja.com/

PORTAL JOGJA – Badan Pengawas Pemilulu (Bawaslu) kabupaten Sleman memetakan sejumlah potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan terdapat dua dimensi kerawanan di Sleman yakni pada penyelenggaraan pemilu dan kontestasi.

“Ada beberapa konsentrasi yang tadi kita putuskan termasuk pada pemutakhiran data pemilih khususnya data pemilih pindah atau mahasiswa rantau, kemudian pada tahapan distribusi logistik, kemudian penghitangan suara dan tahapan kampanye," kata Arjuna di Sleman pada Senin 18 September 2023.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap dan Pembagian Grup pada Piala Dunia U-17 2023

Menurut Arjuns secara umum pengawasan di distribusi logistik dan pendataan pemilih pindah, dilakukan untuk mencegah pemungutan suara lanjutan karena di pemilu 2019 banyak mahasiswa yag tidak bisa mnggunakan hak suaranya di TPS.

"Jadi strategi untuk mencegahnya itu mulai dari bagaimana kami melakukan pengawasan secara melekat pada penyusunan daftar pemilih dan pada saat distribusinya logistiknya nanti," katanya.

Arjuna mengatakan potensi yang sekarang ada di daftar pemilih lokasi khusus masih sangat minim hanya sekitar 10 ribu mahasiswa yang terjaring pada pemilu 2024 di kabupaten Sleman.

"Padahal kalo berdasarkan data 2019 saja itu sekitar 200an ribu lebih, berarti kan tidak berbanding lurus ya potensi itu dengan dengan yang ada di DPT," lanjutnya.

Pihaknya berharap pendataan pemilih pindah kususnya bagi mahasiswa rantau atau mahasiswa dari luar darah yang akan mencoblos di Sleman bisa terfasilitasi dengan data pemilih tambahan.

 

Data BPS Tahun 2019 menyebutkan bahwa jumlah Perguruan Tinggi di Sleman sebanyak 39 institusi dengan jumlah mahasiswa sebanyak 233.424 orang.

Baca Juga: Merasa Nyaman di KIM, Demokrat Nyatakan Dukung Prabowo Subianto

Sejumlah kewawanan lain yakni kerawanan tahapan kampanye. Yakni kerawanan waktu Kampanye (kampanye di luar jadwal), kerawanan pelaku kampanye (kampanye melibatkan pejabat negara non anggota parpol, ASN, TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, anak-anak, dsb).

Kemudian kerawanan materi kampanye (kampaniye provokatif-spanduk provokatif), kerawanan metode kampanye (kampanye tanpa STTPK, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, pemasangan APK tak sesuai regulasi, bentrok antarpendukung, pengrusakan APK, dsb).

Selain itu juga terkait kerawanan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye.***

 

Editor: Chandra Adi N

Tags

Terkini

Terpopuler