Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja yang Menyasar Pelajar, Dijual 100 Ribu per 5 Gram

20 Juni 2023, 05:38 WIB
Wadir Resnarkoba AKBP Bakti Andriyono dan Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena saat menunjukan barang bukti ganja. /Chandra Adi N/portaljogja/

PORTAL JOGJA - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY membongkar dua kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jogja - Medan yang menyasar kalangan pelajar dan mahasiswa.

Penangkapan para tersangka ini dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara yakni di kawasan Mergangsan kota Yogyakarta, Mlati Sleman dan kota Medan Sumatera Utara

Para tersangka yang diamankan yakni AV warga Surakarta, YS warga Medan, IM warga Magelang, HPNP warga Deli Serdang, JS serta BCA warga Medan Sumatera Utara.

Kronologis penangkapan bermula saat petugas Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap AV di Mergangsan, Yogyakarta. Setelah dilakukan pengembangan terhadap diketahui tersangka AV membeli ganja secara online melalui pesan WA kepada YS yang merupakan teman SMP saat di Batam. Polisi kemudian menangkap YS di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Hadiri Sleman School Expo 2023, Wakil Bupati Sleman : Belajar Tidak Memandang Usia

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan tersangka YS mengirim ganja kepada AV melalui jasa ekspedisi. Ganja tersebut dikirim sesuai permintaan pembeli dan ketika sudah sampai di Yogyakarta sudah dalam bentuk paket kecil-kecil ukuran 5 gram.

“Bisa dikirim bungkus bisa dikirim paket tergantung pesanan dia, sudah siap jalan posisinya aman di perjalanan, sudah dibungkus-bungkus sudah rapi, sampai Jojga sudah seperti ini (paket) dikirimnya seluruh Indonesia,” kata Bakti kepada wartawan di Mapolda DIY Senin (19/6/23)

Barang bukti yang disita dari tersangka AV dan YS berupa kertas minyak yang didalamnya berisi ranting, daun dan biji ganja seberat 112,18 gram dan satu plastik berisi ranting, daun dan biji ganja seberat 61,31 gram.

Sementara itu jaringan kedua yang dibongkar bermula dari penangkapan terhadap IM di Mlati, Sleman membeli dengan cara online kepada HPNP dimana barang kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengembangan ke Wilayah Sumatera Utara petugas menangkap HPNP yang mengaku membeli ganja dari JS dan BCA.

Menurut Bakti kedua jaringan ini ada kemungkinan memiliki sumber yang sama dan kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Penangkapan para tersangka di Medan juga sempat terkendala oleh warga sekitar.

“Jadi kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu tapi kan kita belum ada titik kesana dan penangkapannya cukup sulit disana karena hampir warga desa istilahnya mengerubung lah jadi satu orang ditangkap ada kendala disitu karena ada massa setempat yang mengambil manfaat dari penjualan ini,” lanjut Bakti.

Baca Juga: Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Bupati Sleman : Pramuka Miliki Peran Strategis

Dari tersangka IM, JS, dan BCA polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 16,7 kilogram. Ganja yang sudah dalam bentuk paket tersebut rencananya akan dijual dengan harga 100 ribu per 5 gram dengan sasaran pelajar dan mahasiswa.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 12 tahun. Sedangkankan bagi pengedar akan dijerat dengan dengan pasal 114 ayat (1) sub. pasal 111 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun.***

Editor: Chandra Adi N

Tags

Terkini

Terpopuler