Ingin Cari Uang Tambahan, Janda di Sleman Nekat Jual Miras

13 Agustus 2020, 12:15 WIB
ilustrasi kriminal /Foto : Pixabay

 

PORTAL JOGJA - Seorang wanita berinisial RM (42) yang merupakan warga Bimomartani, Ngemplak, Sleman, harus berurusan dengan Polisi.

Wanita yang menyandang status janda dan tak punya penghasilan tetap ini, nekat menjual minuman keras (miras) untuk menghidupi kedua anaknya.

Kapolsek Berbah Kompol Eko Wahyu Nugraheni mengatakan motif pelaku ini murni untuk mencari tambahan penghasilan.

Baca Juga : Presiden Saksikan Gladi Kotor Upacara HUT 75 Tahun Kemerdekaan RI

Dikatakan olehnya, terungkapnya kasus ini berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras di Berbah.

Dari informasi yang diterima tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan warung kelontong milik pelaku yang menjual miras.

“Kita langsung datangi warungnya dan menemukan 163 botol miras dari berbagai merek dan kemasan yang disimpan di dalam warung,” ungkap Eko dilansir dari Kabarjoglosemar.com.

Baca Juga : Mahathir Mohammad Buat Partai Pejuang

Adapun berdasarkan pengakuan yang berhasil dihimpun dari pelaku, ia sudah menjual miras sejak bulan Maret silam.

“dia baru tiga bulan jualan miras, tapi kita masih lakukan pemeriksaan lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan saat pelaku beroperasi, pelaku kadang bertemu langsung dengan pembeli, namun ada juga yang datang langsung ke warung untuk membeli miras.

Artikel ini telah tayang di Kabarjoglosemar.com dengan judul : Janda 2 Anak di Sleman Nekat Jual Miras

Pelaku juga menyampaikan jika miras yang dijualnya tersebut, dipasok pedagang dari Semarang.

"konsumennya anak-anak muda,” kata Kapolsek.

Berdasarkan temuan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol.

Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Kabar Joglosemar dan Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler