Fajar Gegana : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Diberi Sanksi Kerja Sosial

12 Agustus 2020, 18:20 WIB
Fajar Gegana, Wakil Bupati Kulon Progo /Foto : Humas Pemkab KP

PORTAL JOGJA - Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Kulon Progo, Fajar Gegana yang merupakan Wakil Bupati sekaligus Ketua Tim Penanggulangan Covid-19, menyampaikan akan ada sanksi bagi masyarakat yang ngeyel dan melanggar protokol kesehatan.

Langkah ini diambilnya setelah terjadi peningkatan kasus yang cukup besar di Kulon Progo hari ini, Rabu 12 Agustus 2020, yakni delapan kasus baru.

Menurut data yang disajikan, hingga kini jumlah kasus Covid-19 di Kulon Progo mencapai 53 kasus.

Baca Juga : Ini Dia Langkah Mudah Budidaya Aglonema

Fajar karib disapa juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat akan bahaya covid.

"Kami juga akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang ngeyel," imbuhnya.

Ngeyel atau membandel yang dimaksud olehnya misalnya diam-diam mengadakan hajatan , takziah dengan mengumkan sehingga terjadi kerumunan massa, dan tidak menggunakan masker.

Baca Juga : Kisah Sri Rejeki Yang Kondang Dengan Nama Aglonema

"Kami belum mengizinkan hajatan dan takziah yang disiarkan. Takziah sebaiknya hanya untuk warga lokal," ucapnya.

Lebih lanjut lagi, penindakan yang dimaksud olehnya berupa sanksi kerja sosial.

"Contohnya membersihkan tempat-tempat umum atau ditahan KTPnya," katanya.

Baca Juga : Cluster Srikayangan Jadi Penyumbang Terbanyak Kasus Covid-19 di Kulon Progo Hari ini

Sementara itu, Fajar juga mengungkapkan jika pihaknya tidak akan menerapkan denda bagi pelanggar.

Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu.

Ketua Penanggulangan Covid-19 Kulon Progo ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari berjabat tangan dan selalau memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan menggunakan sabun. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler