Polresta Sleman Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Barang Bukti 900 Gram Lebih

8 Februari 2023, 21:08 WIB
Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan saat menyampaikan pengungkapan kasus Narkotika /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

PORTAL JOGJA - Petugas Satuan Narkoba Polresta Sleman menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja dari sejumlah lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat hampir 1 kilogram.

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan mengatakan kasus pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial BRM pada Januari 2023 di Wonosari, Gunungkidul.

"Untuk lokasinya di Wonosari, Gunungkidul, kita mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja terutama di wilayah Sleman. Setelah mendapat info detail kita laksanakan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di Wonosari, Gunungkidul," kata Irwan kepada wartawan Rabu 8 Februari 2023..

Baca Juga: Belasan Rumah di Bligo Magelang Rusak Tertimpa Pohon Usai Diterjang Angin Puting Beliung

Dalam kasus tersebut petugas mengamankan pelaku yang diduga berperan sebagai penjual ganja. Menurut Irwan motif pelaku menjual ganja karena alasan ekonomi.

"Modus pelaku adalah sebagai penjual ataupun pengedar. Adapun motifnya melakukan penjualan ataupun peredaran ganja ini adalah faktor ekonomi," Lanjut Irwan.

Dari pelaku BRM petugas mengamnkan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi satu paket ganja seberat kurang lebih 6,42 gram, satu paket ganja ukuran sedang yang dibungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 18,35 gram, satu paket ganja kecil yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat 3,66 gram, satu buah timbangan elektronik, dua bungkus kertas paper, serta satu unit handphone.

Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian menangkap pembeli berinisial AFS (20 tahun) di Condongcatur, Depok, Sleman. Motif pelaku membeli ganja karena penasaran.

Setelah dilakukan pengungkapan di wilayah Gunungkidul dan Condongcatur Sleman, kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke Cianjur, Jawa Barat dan mengungkap kasus yang lebih besar dengan tersangka berinisial BR (27) dan F (21).

Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai bandar tersebut melakukan pengiriman barang ke wilayah Yogyakarta.

"Untuk yang di Cianjur ini kita berhasil mengungkap dengan TKP di kantor J&T Express di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat," kata Irwan.

Baca Juga: Kehebatan 5 Karyawan Klinik Gyesu dalam Drama Korea Poong The Joseon Psychiatrist 2

Dari tangan tersangka polisi mengamnkan barang bukti berupa tas kresek warna hitam berisi tiga paket ganja dengan berat kurang lebih 25 gram, kemudian satu buah paket berisi satu kotak bekas bungkus ban yang didalamnya terdapat 11 paket ganja dengan berat kurang lebih 220 gram.

Juga dua buah handphone, 33 paket ganja dengan berat 660 gram kemudian satu paket plastik klip yang berisi batang ganja dengan berat sembilan gram kemudian satu timbangan elektrik.

"Kalau ditotal ini semua selama pengungkapan satu rangkaian ini berawal dari Gunungkidul, Sleman, dan Cianjur, Jawa Barat total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 948,41 gram hampir satu kilo," pungkas Irwan.***

Editor: Chandra Adi N

Tags

Terkini

Terpopuler