Jelang Normal Baru, Istri Minta Cerai di Kulon Progo Meningkat

8 Juli 2020, 17:53 WIB
Pengadilan Agama Wates, Kulon Progo. /(gendon ramadhan)

PORTAL JOGJA -  Angka perceraian di Kabupaten Kulon Progo pada pandemi virus Corona menurun. Namun, menjelang diberlakukan normal baru justru meningkat.

Sejak Februari sampai Juni 2020, tercatat sebanyak 210 perkara. Kasusnya suami tidak memberi nafkah kepada istri.

Suami meninggalkan istri tanpa kabar. Suami tanpa kabar selama kurang lebih dua tahun. Sehingga istri dan anak-anaknya tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.

Perceraian juga karena faktor wanita idaman lain atau pria idaman lain.

Baca Juga: Lima Tahap yang Bikin Sukses Bisnis Online Lewat Media Sosial

“Faktor ekonomi yang menjadi penyebab perceraian terbanyak,” kata Humas Pengadilan Agama Kulon Progo, Sundus Rahmawati SH kepada PortalJogja.Com, hari ini, 8 Juli 2020.

Pada masa pandemi virus Corona, Pengadilan Agama Kulon Progo menerima pendaftaran perkara melalui online.

Karena jumlah perkara yang masuk sedikit, tidak ada sidang perceraian.

Nah, menjelang norma baru dibuka kembali pendaftaran perkara secara manual dan online. Jumlah perkara meningkat.

Baca Juga: Tips Memilih Burung Murai Batu

Pada bulan Januari 2020 terdapat 91 permohonan. Meliputi perkara perceraian talak, dan cerai gugat.

Saat terjadi pandemi covid-19, pendaftaran perkara mengalami penurunan. Februari tercatat sebanyak  52 perkara, Maret (38), April (32), dan Mei sebanyak 14 perkara.

Sedangkan pada bulan Juni, perkara yang masuk meningkat drastis. Pada Juni 2020 tercatat sebanyak 74 perkara.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Ingin Mendapat Keturunan? Ini Amalan yang Dilakukan Nabi Zakaria

Kasus perkara permohonan perceraian didominasi cerai gugat yang diajukan istri. Rinciannya, Januari sebanyak 69 cerai gugat, 22 cerai talak.

Februari teraftar 35 cerai gugat, 17 cerai talak. Maret tercatat 30 cerai gugat, 8 cerai talak 8. Bulan April sebanyak  23 cerai gugat, 9 cerai talak. Bulan Mei hanya 11 cerai gugat, 3 cerai talak.

Baca Juga: Pemula Kicau Mania ? Tenang, Pilih Saja Kenari

Sedangkan bulan Juni 2020 jumlah cerai gugat sebanyak 49 perkara, 25 cerai talak.

“Istri lebih banyak menggugat daripada suami,” terang Sundus.

Namun, Pengadilan Agama melakukan mediasi terlebih dulu. Waktu mediasi paling lama 30 hari kerja.

Baca Juga: Batik Jumputan Tahunan Mulai Menggeliat

Tetapi jika masih dibutuhkan, mediasi bisa diperpanjang dengan kesepakatan kedua pihak. Namun, keberhasilan mediasi sangat kecil.

“Biasanya sudah melakukan mediasi. Mereka ke sini sudah bulat untuk bercerai,” ujarnya. (*)

 

 

Editor: Azam Sauki Adham

Tags

Terkini

Terpopuler