Viral Tarif Parkir Bus Kawasan Malioboro Yogyakarta Rp350 Ribu, Pemkot: Itu Ilegal dan Segera Proses Hukum!

20 Januari 2022, 14:01 WIB
Viral Tarif Parkir Bus Kawasan Malioboro Yogyakarta Rp350 Ribu, Pemkot: Itu Ilegal dan Segera Proses Hukum! Tangkapan layar /facebook

PORTAL JOGJA - Kasus viral terkait kawasan Malioboro kembali viral di media sosial hingga banyak netizen berkomentar.

Kali ini yang bikin viral bukan harga makanan dan minuman yang nuthuk atau dianikkan harganya. Namun soal tarif parkir bus wisata sebesar Rp 350 ribu.

Tarif parkir yang viral adalah parkir bus Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Yogyakarta untuk parkir selama lebih kurang 2 jam.

Dalam postingan yang diunggah di facebook dan twitter dengan narasi tarif parkir bus Rp 350 ribu tu disebutkan berada di belakang Hotel Premium Zuri, tidak jauh dari kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Dalam postingan tersebut juga disertakan foto selembar kuitansi. Hal itu ditunjukkan bukti selembar kuitansi yang lengkap ada nama dan stempel serta biaya parkir yang kemudian di unggah di media sosial.

Baca Juga: Pedagang Pecel Lele yang Naikkan Harga Tak Wajar Sudah Mengaku. Ternyata di Jalan Perwakilan Dekat Malioboro

Dalam postingan itu tertulis:

"Kami hanya wisata lokal. Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu.Yaitu 350.000 rb. Sekitar 2 jam stgh kami datang jam 9 malam dan pulang jam 10.30 malam. Karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Yogja,cumanmau beli oleh oleh daster. Maksud saya supaya citra wisata di malioboro nggak tercoreng oleh segelintir orang saja. Di kuitansi ada biaya lain lain. Cuci bis dan kebersihan. Dan kami tau tidak ada kegiatan cuci Bis di situ. Kami numpang sholat dan toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di indonesia. Sebesar 2000. Semoga dg postingan dibatas biar nggak mencoreng citra baik wisata di Yogja," tulis postingan yang viral di grup Facebook itu, yang dikutip Portaljogja.com, Kamis 20 Januari 2022.

Setelah adanya postingan tersebut ada banyak komentar di facebook hingga ribuan netize memberikan komentar dan membagikannya kepada yang lain.

Menurut netizen kasus seperti ini terus berulang kali terjadi di Yogyakarta dan hampir tiap tahun ada kasus serupa. Tidak hanya tarif parkir tapi juga tarif makanan PKL yang nuthuk atau dinaikkan.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 21 Januari 2022: Segera Raih Bundle, Voucher dan Weapon Skin dari Garena Mumpung Gratis

"Ini kan terus terus terjadi, ada kasus ditindak hilang dan muncul lagai," kata salah seorang netizen.

Namun ada pula netizen yang meminta agar masyarakat untuk mengecek kasus tersebut bahwa yang minta dinaikkan tarifnya adalah crew bus bukan orang yang melakukan parkir.

Tarif yang dibayarkan bukan Rp 350 ribu namun hanya Rp 125 ribu. Terlepas mana informasi yang benar perlu di cek lagi kebenarannya.

Secara terpisah Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyebut lokasi parkir bus itu ilegal. Pihaknya juga telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga merespons viralnya unggahan kuitansi parkir Rp350 ribu untuk parkir bus wisata selama 2 jam.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 20 Januari 2022: Kisah Elsa dan Nino Makin Seru, Tak Ingin Sesal 2 Kali Sengsarakan Anak

Heroe mengatakan tarif parkir Rp350 ribu itu disebut termasuk pungutan liar (pungli) dan pelakunya harus diproses hukum.

"Pengelola parkir mengambil (memungut tarif) terlalu banyak. Itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti diproses (hukum) sebagai pungli," ungkap Heroe.

"Kami cek dulu, apakah benar, apakah itu tempat parkir resmi dan tidak resmi. Kalau resmi tarif nuthuk kita cabut izinnya. Kalau tidak resmi tambah, termasuk pungli," katanya. ***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler