Fix, Kereta Api Indonesia Mewajibkan Syarat Rapid Test Antigen bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh

21 Desember 2020, 13:03 WIB
Pelaksanaan layanan Rapid Tes di Stasiun Kereta Api. /Humas PT KAI

 

PORTAL JOGJA - Perseoran Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) Persero resmi mensyaratkan penggunaan hasil rapid test antigen kepada setiap penumpang kereta jarak jauh. 

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Selasa, 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Terkait dengan penggunaan hasil rapid tes antigen bagi pengguna jasa kereta, Manager Humas Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta Supriyanto pun membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Ulil Abshar Abdalla, Menantu Gus Mus Meminta PDIP Dihukum Seperti Partai Demokrat Dulu

Setelah mendapatkan Surat Edaran (SE) penerapan rapid test antigen, pihaknya langsung melakukan sejumlah persiapan.

“Tempat penyediaan rapid test antigen di Stasiun Yogyakarta, masih di lokasi yang sama dengan tempat rapid test antibodi yang ada sebelumnya. Lokasi di pintu masuk selatan,” imbuh Supriyanto, Senin, 21 Desember 2020.

Supriyanto menjelaskan, untuk Daop 6 Yogyakarta menyediakan rapid test antigen di Stasiun Yogyakarta dengan tarif Rp105 ribu.

Baca Juga: Bantah Ikut Bancakan Kasus Bansos Covid-19, Sritex : Kemensos Sudah Aprroach Sejak April

“Nanti secara bertahap di beberapa stasiun juga akan ada tempat rapid test antigen,” imbuhnya.

Di sisi lain, mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, pihaknya akhirnya mengeluarkan kebijakan rapid test antigen.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah.

Baca Juga: Tips Berkendara di Medan Terjal atau Off Road Banyak Jalan Menurun dan Menanjak

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: Sritex Bantah Adanya Rekomendasi dari Gibran Terkait Tender Goodie Bag Bansos Covid-19

“Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,” imbuh Dadan.

Tak hanya itu, lanjut Dadan, sejumlah kebijakan mengenai perjalanan dengan kereta api selama pandemi Covid-19 tidak berubah sama seperti sebelumnya.

“Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” pungkas Dadan. *** 

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler