Kominfo Blokir TikTokCash, Jubir: itu Transaksi Elektronik yang Melanggar Hukum

- 10 Februari 2021, 13:10 WIB
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo.
Aplikasi Tiktokcash akan segera diblokir oleh Kominfo. /

PORTAL JOGJA - Salah satu situs yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan yakni TikTokCash yang menjanjikan uang setelah menonton sejumlah video pada aplikasi TikTok, akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seperti dilaporkan oleh antara, Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Rabu 10 Februari 2021 menyampaikan jika Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com.

"Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," tambahnya.

Baca Juga: Buntut Pernyataannya Soal Meggy, Rohimah Dihadang Somasi

Pemblokiran TikTokCash ini disebut oleh Kominfo lantaran platform tersebut menyediakan layanan transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Hingga berita ini dimuat, website TikTokCash.com sudah tidak dapat diakses oleh pengguna.

Walaupun demikian, sejumlah akun bernama TikTokCash masih dapat dijumpai di Instagram.

Baca Juga: Waspada! Hewan ini Senang Masuk Rumah Saat Musim Hujan, Ini Cara Pencegahannya

Sebagai informasi bagi pembaca, Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Baca Juga: Kabar Gembira! Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Ada Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Sementara itu pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah