Pemda DIY Berharap Pertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

- 22 Februari 2023, 05:10 WIB
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dan BPK RI Perwakilan DIY/
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dan BPK RI Perwakilan DIY/ /humasjogja/

PORTALJOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan DIY untuk diperiksa/diaudit. Untuk pemeriksaan kali ini, Pemda DIY juga berharap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X saat membacakan sambutan Gubernur DIY pada kegiatan Penyerahan Laporan Keuangan TA 2022 (Unaudited) oleh Pemda DIY kepada BPK RI Perwakilan DIY. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan DIY pada Senin (20/02/2023). Sri Paduka mengatakan, laporan yang diserahkan ini telah selesai direviu oleh Inspektorat pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 191, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh aparat pengawas internal pemerintah. Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022 ini terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,” papar Sri Paduka seperti dilansir Humas DIY.

Baca Juga: 50 Pelaku UMK di Sleman Ikuti Temu Mitra UMKM

Sri Paduka juga menyampaikan rasa terima kasih kepada BPK RI, khususnya BPK Perwakilan DIY, yang telah menerima Laporan Keuangan Pemda DIY Tahun Anggaran 2022. “Kami berharap, dapat terus mempertahankan opini WTP sebagai motivasi untuk terus selalu melakukan peningkatan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Sri Paduka.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemda DIY karena telah memenuhi komitmen dengan menyerahkan laporan keuangan tahunannya. Menurutnya, penyerahan laporan keuangan Pemda DIY ini dilakukan satu bulan lebih awal, karena deadline penyerahan jatuh pada 31 Maret 2023 mendatang.

“Walaupun demikian, saya yakin laporan yang diserahkan ini sudah siap diperiksa/diaudit berdasarkan prosedur yang dijalankan di kami. Insya Allah nanti teman-teman akan melakukan audit rinci mulai 27 Februari-28 Maret 2023. Pemeriksaan akan segera kami mulai, mudah-mudahan kami semua sehat sehingga bisa melaksanakan audit rinci dengan lancar dan baik,” paparnya.

Widhi mengatakan, hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 Pemda DIY ini akan diserahkan pada 20 April 2023 dalam Rapat Paripurna Istimewa di DPRD DIY. Ia pun berharap tidak ada indikasi permasalahan selama pemeriksaan sehingga Pemda DIY bisa kembali memperoleh Opini WTP.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Stok Barang Pokok di Pasar Gamping Aman

“Berkaitan dengan pemberian Opini WTP, hasil pemeriksaan untuk laporan ini nantinya bisa tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena pada dasarnya ada empat hal yang harus selalu menjadi dasar dalam penilaian opini, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan seluruh informasi keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian keuangan daerah dalam berbagai tingkatan,” jelasnya. ***

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x