Mengenal Koperasi: Pengertian dan Prinsip Dasar Koperasi

- 12 Juli 2021, 06:37 WIB
Logo Koperasi Indonesia.
Logo Koperasi Indonesia. /Gambar : Dinas Koperasi Kulon Progo/

PORTAL JOGJA - Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperas,i dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dilansir dari laman Dinas Koperasi Kabupaten Kulonprogo, tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Pada umumnya koperasi dijalankan secara bersama oleh seluruh anggotanya.

Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil. Begitu juga dengan pembagian keuntungan koperasi atau yang biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil masing-masing anggota.

Baca Juga: Kemenparekraf Buka Pendaftaran Lowongan dan Formasi CPNS, Semua Jurusan dan Progran Studi Dibutuhkan

Prinsip-prinsip dasar Koperasi mengacu pada UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 yang menyebutkan bahkwa ada dua prinsip koperasi yaitu prinsip ke dalam dan prinsip keluar.

Prinsip ke dalam meliputi:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing - masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
  • Kemandirian

Prinsip keluar:

  • pendidikan perkoperasian
  • kerjasama antar koperasi

Baca Juga: Mau Daftar CPNS dan PPPK Kemenag, Ini 9 Hal Penting Wajib Diketahui

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan, koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Dengan demikian peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama - sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Dinas Koperasi Kabupaten Kulonprogo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah