Orang Tua Perlu Tahu! 4 Poin Penentu Kenaikan Kelas dan Kelulusan Siswa di Masa Pandemi 2021

- 17 Februari 2021, 06:14 WIB
Ilustrasi belajar secara online di masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi belajar secara online di masa pandemi Covid-19. /- Foto : Freepik/

PORTAL JOGJA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

"Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," papar Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran tersebut. 

Dilansir dari laman Kemendikbud RI, terkait kenaikan kelas, Mendikbud menyebutkan tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Hanya saja UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Sampaikan Sapa Aruh, Kolaborasi Atau Mati

Ujian Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atauperilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  • Penugasan
  • Tes secara luring atau daring, dan atau
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Meski tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh namun Mendikbud berpesan agar UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna.

Surat Edaran Mendikbud tersebut juga mengatur tentang Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan yang untuk tahun ini ditiadakan.  

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Wacana Revisi UU ITE , Sudjiwo Tedjo: Semoga Secepat UU Cipta Kerja, Ini Pasal-pasalnya

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah