6 Ketentuan SKB 3 Menteri, Jika Sekolah Melanggar Ada Sanksi Penyaluran BOS

- 4 Februari 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi anak sekolah.
Ilustrasi anak sekolah. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA – Untuk menegakkan Bhinneka Tunggal Ika dan membangun karakter toleransi di masyarakat, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, SKB 3 Menterti tersebut mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berikut 6 ketentuan utama yang diatur dalam SKB 3 Menteri :

1. SKB 3 Menteri ini berlaku untuk sekolah negeri diselenggarakan oleh pemda. Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat Indonesia, dengan agama apapun, dengan etnisitas apapun, dengan diversitas apapun.

Baca Juga: Barcelona Melangkah ke Semifinal Copa Del Rey Usai Bantai Granada 5-3

2. peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Hak untuk memakai atribut keagamaan itu adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolahnya.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah