Ini Daftar Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol, Termasuk Tol Trans Jawa, Hati-hati! Pemudik Jangan Mudik

- 21 April 2022, 15:58 WIB
Jalan Tol Bukan Arena Balapan, Jangan Ngebut Saat Mudik Simak Batas Kecepatannya
Jalan Tol Bukan Arena Balapan, Jangan Ngebut Saat Mudik Simak Batas Kecepatannya /Instagram

PORTAL JOGJA - Lebaran tahun 2022 ini pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik setela dua tahun pandemi covid-19. Bahkan pemerintah juga menydiakan fasilitas mudik gratis dengan berbagai syarat prokes yang harus dipenuhi.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), 40 juta orang diprediksi bakal menggunakan kendaraan pribadi, baik motor atau mobil, pada Lebaran kali ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, angka ini mendominasi bila dibandingkan dengan pilihan moda transportasi lainnya.

"Tercatat, sebanyak 40 juta orang memilih menggunakan kendaraan pribadi, dari total 79,4 juta orang yang diprediksi akan melakukan mudik," kata Budi dalam rilisnya.

Bagi Anda yang menggunakan kendaraan pribadi dan menjadikan jalan tol saat mudik, penting untuk mengetahui batas kecepatannya.

Baca Juga: Jokowi Anjurkan Warga Mudik Lebih Awal Guna Hindari Macet Total

Aturan batas kecepatan jalan tol sendiri telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit dikutip dari laman bpjt.pu.go.id

"Dalam aturan tersebut tertulis, batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam," ungkap Danang yang juga guru besar Fakultas Teknik UGM itu.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam. Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Sindir Rusia, Negosiasi dengan Putin Bak Berurusan dengan Buaya

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Danang juga mengimbau kepada para pengguna jalan tol untuk memastikan kendaraan dalam kondisi sehat dengan memperhatikan ban, lampu, dan rem berfungsi dengan baik. Kemudian pengemudi juga harus dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengemudi serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.

Saat musim hujan seperti ini, pengemudi juga harus tetap waspada dan konsentrasi. Selalu mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas serta pahami dan kuasai fungsi-fungsi perlengkapan yang ada di mobil.

"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kita semua setuju untuk selamat sampai tujuan," katanya.

Baca Juga: PM Inggris Boris Johnson Sindir Rusia, Negosiasi dengan Putin Bak Berurusan dengan Buaya

Korlantas Polri akan menggencarkan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalan tol. Sasarannya adalah para pengemudi yang memacu kendaraannya di di luar batas kecepatan.

Sistemnya menggunakan kamera pemantau kecepatan, yang sering disebut speedcam. Speedcam ini terhubung dengan mekanisme ETLE, sehingga apabila kedapatan melanggar batas kecepatan di tol, bisa langsung kena tilang.

Kepolisian akan menggunakan 31 kamera tilang elektronik di seluruh ruas tol di Indonesia. Sedikitnya 25 unit sudah terpasang sejak lama, sisanya akan dipasang baru.

Dari total itu sebanyak 22 kamera akan ditempatkan di Tol Trans Jawa, 8 kamera di wilayah Jabodetabek dan Bandung, serta sisanya ditempatkan di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Bikin Ngiler!! Resep Bakwan Sayur Ala Chef Devina Hermawan Cocok untuk Buka Puasa

"Kami memasang 6 kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta dengan kamera speedcam. Ini untuk mengawasi kecepatan mobil yang melebihi batas aman seperti misal 180 km/jam," jelas Kasubdit Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aan Suhanan beberapa waktu lalu.

Ingat, jalan tol bukan sarana kebut-kebutan. Posisi speedcam yang dimaksud terpasang di ruas tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo Ngawi, dan Ngawi Kertosono.

Ini dilakukan agar pengemudi mau lebih tertib berlalu lintas. Memacu mobilnya jangan sampai melampaui batas kecepatan sesuai aturan di jalan tol. Tujuannya untuk meminimalisir potensi kecelakaan. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x