Gubernur DKI Jakarta Naikkan UMP Menjadi Rp 4,4 Juta

- 3 November 2020, 15:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

PORTAL JOGJA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,17 persen atau menjadi Rp 4,4 juta. Kenaikan ini berlaku bagi sektor yang tidak terkena dampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman RRI,  keputusan Gubernur DKI ini tertuang dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Upah Minium Provinsi.

Dalam pasal 1 Pergub No 103 tahun 2020 itu tertulis, Upah Minimum Provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.416.186.548. Keputusan itu sendiri mulai berlaku tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: Ganjar Kaget, Penyebab Banjir Karena Tanggul Sungai ‘Dibolongi’

Meski kenaikan UMP telah ditetapkan, namun bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu mencatat laba, dapat meminta keringanan berupa penangguhan kenaikan UMP.

Permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

Akan tetapi, bagi perusahaan yang ditetapkan sebagai sektor tak terdampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP atau tidan menaikkan UMP, akan diberikan sanksi sesuai Undang Undang yang berlaku.***

 

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah