Kemenhub-Kemenag Tegur Garuda Indonesia Terkait Return to Base dan Delay Pesawat Haji

- 26 Mei 2024, 18:52 WIB
Jemaah haji saat berada dalam pesawat. Kementerian perhubungan mendapatkan banyak keluhan pelayanan Ibadah Haji 2024 berikan teguran keras pada PT Garuda Indonesia.
Jemaah haji saat berada dalam pesawat. Kementerian perhubungan mendapatkan banyak keluhan pelayanan Ibadah Haji 2024 berikan teguran keras pada PT Garuda Indonesia. /kemenag.go.id/

PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Agama (Kemenag) melayangkan teguran secara terpisah kepada PT Garuda Indonesia terkait sejumlah pelayanan yang tidak sesuai standar yang disepakati pada penyelenggaraan angkutan haji 2024. Ini terkait adanya Return to Base (RTB) dan delay keberangkatan.

Teguran Kemenhub RI

Dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu 25 Mei 2024, setelah mendengarkan keluhan sejumlah pihak terkait pelayanan angkutan haji, maka pihak Kemenhub RI sudah melayangkan teguran. Dalam teguran dalam bentuk surat resmi yang dilayangkan pada maskapai penerbangan nasional tersebut, juga meminta pihak Garuda untuk memperbaiki layanannya.

"Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 112 Calon Jamaah Haji Asal Sleman Kembali Diberangkatkan ke Asrama Donohudan

Surat teguran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024, salah satunya berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024. Dalam hal ini, tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024 disebabkan masalah teknis yang menyebabkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada sejumlah embarkasi.

Peristiwa Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, pada pesawat dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, yang menjadi armada Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) juga menjadi pokok dalam surat teguran tersebut. Kejadiannya terjadi pada Selasa, 15 Mei 2024.

Di samping pemberian teguran, pihak Kemenhub juga sudah meminta perbaikan guna memastikan fase keberangkatan Jamah Haji Tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu hingga tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Kemhub Siap Kawal Kelaikan Pesawat Pengangkut 100 Kloter Embarkasi Solo

Teguran Kemenag RI

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama  RI Saiful Mujab./dok. Kemenag RI
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI Saiful Mujab./dok. Kemenag RI Dok Kemenag RI

Kemenag RI pada Kamis 23 Mei 2024 menyatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat pernyataan kecewa dan protes keras kepada Garuda Indonesia. Ini terkait penundaan atau delay penerbangan jamaah calon haji kelompok terbang (Kloter) Solo 41 (SOC-41) yang mengakibatkan efek domino keterlambatan pada kloter berikutnya, yaitu SOC-42 dan SOC-43.

Awalnya, jamaah kloter SOC-41 yang seharusnya berangkat pukul 07.40 WIB, tertahan di lokasi fastrack Bandara Solo karena pesawat mengalami kerusakan mesin. Jamaah akhirnya dikembalikan ke asrama haji karena diperkiraan butuh waktu lama untuk perbaikan pesawat.

"Kita tegur keras ke Garuda. Saya mendapat laporan bahwa jamaah haji SOC-41 marah besar dan kecewa dengan layanan Garuda Indonesia. Delay sampai empat jam," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangannya yang diterima di Madinah pada Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji DIY Diberangkatkan dari Bandara Adi Soemarmo, walau Bukan Bandara Internasional

Setelah mengalami delay, jamaah SOC-41 diberangkatkan dengan pesawat yang seharusnya dipakai oleh SOC-42, pukul 12.17 WIB. Solusi instan ini ternyat menyebabkan masalah baru bagi kloter-kloter berikutnya. Kloter SOC-42 yang seharusnya berangkat pukul 17.30 pada Kamis sore, juga mengalami penundaan untuk dapat terbang.

"Delay ini memunculkan efek domino. Karena, SOC-41 terbang dengan pesawat yang seharusnya memberangkatkan SOC-42, maka keberangkatan SOC-42 juga tertunda, bahkan hingga sampai tujuh jam," ucapnya.

Efek domino ini berlanjut pada keberangkatan jamaah SOC-43 yang menurut laporan tertunda sampai 17 jam lamanya. Selain melayangkan surat protes, Kemenag juga meminta Garuda Indonesia memberikan akomodasi karena masa tinggal jamaah SOC-43 di asrama haji sudah habis. Jemaah kloter berikutnya juga akan masuk asrama haji.

Baca Juga: Pemkab Sleman Gelar Seremonial Pamitan Calon Jamaah Haji Sleman tahun 2024

Pihak Kemenag meminta Garuda Indonesia profesional, bekerja sesuai kontrak dan komitmen yang telah ditandatangani.Penerbangan menjadi satu kesatuan dari proses penyelenggaraan ibadah haji. Keterlambatan penerbangan akan berdampak pada layanan lainnya, termasuk juga pada perasaan jamaah haji Indonesia.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI Saiful Mujab di Bandarlampung pada Jumat 24 Mei 2024 meminta agar hal ini tidak terulang pada agar keberangkatan calon haji (Calhaj) gelombang kedua ke Tanah Suci.

"Kami segera mengadakan rapat dengan maskapai dan pihak Arab Saudi untuk menyikapi hal-hal seperti ini pada keberangkatan Calhaj gelombang kedua, sehingga bisa ditingkatkan ketepatan pemberangkatan agar tidak delay lagi," ucap Saiful Mujab.

Saiful lebih lanjut menjelaskan bahwa adanya penundaan keberangkatan haji oleh maskapai penerbangan, maka secara otomatis akan mempengaruhi ritme atau jadwal penempatan jamaah calon haji di Madinah. Hal ini berhubungan dengan sewa hotel di Madinah yang sudah dibatasi waktu sembilan hari.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah