Pengamat Ungkap Kerancuan Persepsi Aktivitas Presiden atau Menteri bila Berkampanye

- 26 Januari 2024, 09:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut presiden dan menteri boleh kampanye dan memihak ke salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024 beberapa waktu lalu /Instagram @jokowi/

PORTAL JOGJA - Pernyataan Presiden RI Joko Widodo bahwa presiden atau menteri diperbolehkan kampanye dengan catatan tidak memakai fasilitas negara, menjadi polemik publik. Merespon hal tersebut, salah satu pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menyebut akan terjadi kerancuan dalam mempersepsikan aktivitas presiden atau menteri itu sebagai kampanye atau kunjungan kerja.

"Karena kita tahu bahwa kunjungan presiden dan menteri ke beberapa daerah itu tidak sedikit yang melakukan kampanye politik," ucapnya memberikan contoh, sebagaimana sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Ikrar juga menyebut bahwa pernyataan Presiden Jokowi ini tidak konsisten dengan pernyataan yang sebelumnya pernah didengungkannya. Pernyataan yang dimaksud adalah presiden akan netral dan akan mendukung ketiga paslon peserta Pilpres 2024 itu.

Baca Juga: Probowo dan Gibran ke Jogja, Sultan Pilih Netral dalam Pilpres 2024

Senada dengan pendapat tersebut, salah satu pengamat dari Indonesian Political Opinion (IP0) yaitu Dedi Kurnia Syah menyarankan agar presiden berpihak pada negara. Kepala Negara seharusnya melarang semua kegiatan yang berhubungan dengan jabatan publik, terutama jabatan elit, alih-alih ikut dalam urusan politik praktis

"Beliau harus berpihak pada negara. Dalam arti, misalnya sekarang banyak anggota kabinet, para menteri, para wakil menteri, yang secara terang-terangan membela salah satu kandidat, Presiden tidak bisa diam,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Salah satu poin yang mendasari pernyataan tersebut adalah potensi rusaknya kualitas dari proses elektoral akibat presiden sebagai penyelenggara pemilihan melakukan pemihakan.

Baca Juga: Wakapolri Tegaskan Netral dalam Pemilu 2024: Apabila Ada Polisi yang Melanggar Laporkan

Dedi memberikan salah satu contoh apa yang mungkin terjadi pada lembaga yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri saat melaksanakan mandat yang diembannnya.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x