Baca Juga: Hati-Hati, Polisi SIap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Berdasarkan informasi di laman resmi, [email protected], Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Syarat utama bagi pendaftar Kartu Prakerja.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak mengikuti/menempuh pendidikan formal
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8