Baca Juga: Sinopsis Film Rush, Persaingan Sengit Dua Pembalap Formula 1 Legendaris
Seperti diketahui, KASN adalah salah satu dari lima kementerian dan lembaga yang menetapkan keputusan bersama untuk pembinaan dan pengawasan ASN menghadapi Pemilu 2024. Mereka terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedangkan pemerintah sudah berupaya mengatur netralitas aparat sipil dalam Pemilu melalui peraturan dalam UU No.5 tahun 2014, yakni aparat sipil ini dilarang melakukan politik praktis dan berpihak kepada siapapun.***