Babak Baru Kasus Kebakaran Savana Gunung Bromo

- 29 September 2023, 20:55 WIB
Kondisi  Gunung Bromo setelah kasus kebakaran akibat flare yang digunakan dalam foro prewedding.
Kondisi Gunung Bromo setelah kasus kebakaran akibat flare yang digunakan dalam foro prewedding. /ANTARA FOTO/Muhammad Mada/aww./

PORTAL JOGJA - Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akibat flare prewedding, menuju babak baru.

Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Probolinggo, mulai Jumat 22 September 2023 sudah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur. Pengambil alihan kasus ini salah satunya karena besarnya dampak dan kerugian yang ditimbulkan karena peristiwa itu.

"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar. Supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan. Makanya kami tarik ke sini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman di Surabaya Rabu 27 September 2023, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Farman, pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara, dan akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo dalam penyelesaian kasus yang membakar lahan seluas 504 hektar dan kerugian mencapai Rp5,4 miliar ini.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dan lima saksi. Tersangka merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer (WO) bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana (41 tahun) asal Kabupaten Lumajang

Baca Juga: Event Hari ini di Yogyakarta, Budi Doremi di Lancar Paint Expo 2023 dan Jogja Spoor Festival

Lima orang lainnya yang masih berstatus saksi adalah pengantin laki-laki Hendra Purnama (39 tahun) asal Kelurahan Kedung Kecamatan Tegalsari Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26 tahun) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Kedua pengantin ini merupakan penyewa jasa prewedding pada tersangka. Dua saksi lainnya adalah dari grup prewedding, yakni MGG (38 tahun) asal Kelurahan Kedungdoro Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, dan ET (27 tahun) asal Kelurahan Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya. Seorang saksi lain berinisial ARVD (34 tahun) asal Kelurahan/ Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sebagai juru rias.

Tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana telah dikenakan pidana oleh pihak kepolisian dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar. Soal denda ini Pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai bahwa denda sebesar itu tidak sebanding atau tepatnya terlalu ringan. Pihak BNPB mencontohkan besarnya pengeluaran untuk operasional heli water bombing.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah