“Kita juga sudah bertemu dengan platform-platform yang sudah bertemu itu Google kemudian Meta atau Facebook dan Tiktok. Mereka memberikan masukan atas rancangan Perpres tersebut. Tentu saja masukan itu kita bahas,” tuturnya.
Baca Juga: Sejarah Musik Gambus Cikal Bakal Musik Dangdut Indonesia
Setelah pembahasan selesai, Kementerian Kominfo akan akan menyerahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi.
“Setelah harmonisasi selesai kemudian siap diserahkan kepada Presiden Untuk ditandatangani kita berharap hari lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah selesai sudah ditandatangani oleh Presiden begitu,” tutur Dirjen Usman Kansong.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menegaskan pembahasan Rancangan Perpres juga memperhatikan peraturan perundangan yang sudah berlaku.***