Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara Menyusul Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak

- 19 Oktober 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi obat sirup.
Ilustrasi obat sirup. /Pixabay/Steffen Frank/

PORTAL JOGJA - Pemerintah instruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek menyusul munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan penghentian penjualan obat sirup dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 12 Anak Pasien Gangguan Ginjal Akut Ditangani di RSHS Bandung Sejak Agustus 2022

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.

Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah