PORTAL JOGJA - Ratusan pegawai Shoppe terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran kondisi perusahaan yang terdampak akibat keadaan ekonomi yang saat ini tidak stabil.
Terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memfasilitasi dan membuka kesempatan bagi para pegawai Shopee yang terkena PHK untuk memperjuangkan haknya.
"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah seperti dilansir dari Antara.
Menurut Andri Yansyah, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Dengan upaya ini, perusahaan dan pihak karyawan bisa mendapatkan solusi (win win solution) dari mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Dalam mediasi tersebut, pihak dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.
Berdasarkan hasil pendalaman itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.
"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," ujar dia.
Andri Yansyah pun memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan ke pihaknya.