Mobil Listrik akan Menjadi Kendaraan Dinas Pemerintah dari Menteri Hingga Kepala Daerah

- 15 September 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com/

PORTAL JOGJA - Kendaraan listrik nantinya akan menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah ditandatangi Jokowi pada 13 September 2022. 

"Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022," kata Moeldoko, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Jasad Terbakar Karena Minimnya Alat Bukti

Moeldoko menjelaskan, Inpres itu wujud komitmen Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

“Untuk mewujudkan desain besar transisi energi, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," katanya.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah