Dua Santri Gontor yang Menganiaya Juniornya Hingga Meninggal Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 14 September 2022, 12:01 WIB
Konferensi pers Polres Ponorogo tentang penetapan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor.
Konferensi pers Polres Ponorogo tentang penetapan dua tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor. /Polres Ponorogo

PORTAL JOGJA - Dua santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap AM (17), santri asal Palembang, Sumatera Selatan, yang meninggal dunia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo di Ponorogo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan mantan santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, yang juga senior korban di lembaga pendidikan Islam berasrama tersebut.

"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur seperti dilansir dari Antara Selasa 13 September 2022.

Baca Juga: Polisi Optimis Kasus Jasad Terbakar di Semarang Dapat Diungkap

MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Kedua tersangka merupakan kakak kelas AM.

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," tambah Catur.

Menurut Catur, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor. Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi. Kedua tersangka juga membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

Korban AM dan dua saksi yang duduk di bangku kelas 5 (setara SMA kelas XI) dipanggil MFA dan IH, selaku senior sekaligus ketua dan pengurus bagian perlengkapan kegiatan Perkajum.

Kedua tersangka memanggil korban dan saksi terkait kerusakan dan hilangnya barang inventaris pondok. Dengan alasan itu, kedua tersangka kemudian melakukan pemukulan dengan dalih pemberian hukuman.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah