Anies Baswedan Secara Resmi Diberhentikan Sebagai Gubernur DKI Jakarta

- 14 September 2022, 05:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatannya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian masa jabatannya. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PORTAL JOGJA - Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria secara resmi diberhentikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI periode 2017-2022 melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.

"Rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses kelengkapan administrasi pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Setelah pembacaan pemberhentian masa jabatan, pimpinan DPRD DKI kemudian menandatangani berita acara Rapat Paripurna terkait pemberhentian Anies dan Riza yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Sebut Data yang Dimiliki Bjorka Hanya Data Umum

Berita acara itu ditandatangani Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan tiga wakil ketuanya, yakni Zita Anjani, Rani Mauliani dan Khoirudin.

Penandatanganan berita acara tersebut disaksikan langsung Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria.

"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama memimpin Provinsi DKI Jakarta menjadi lebih baik," ucap Prasetio Edi Marsudi dalam sambutannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD pada Rapat Paripurna.

DPRD DKI telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri pada 24 Maret 2022 terkait usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 yakni Gubernur dan Wakil DKI Jakarta.

Terkait dengan itu, wakil rakyat di Kebon Sirih Jakarta Pusat itu pada 30 Agustus 2022 menetapkan pada Selasa ini sebagai jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah