Mantan Jaksa Pinangki yang Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra Bebas Bersyarat

- 7 September 2022, 10:11 WIB
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye.
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye. /Tangkapan layar YouTube Antara TV Indonesia

PORTAL JOGJA - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jaksa Pinangki yang divonis bersalah oleh majelis hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun ini akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.

"Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: KPK Panggil Anies Baswedan, Beberapa Hal Ini yang akan Ditanyakan

Pinangki Sirna Malasari yang sebelumnya terjerat kasus suap dari Djoko Tjandra tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya.

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023. Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Selain Pinangki, Rika mengatakan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif.

 

Untuk Ratu Atut sendiri baru akan bebas murni pada 8 Juli 2025. Namun, narapidana kasus korupsi tersebut akan menjalani program pembimbingan hingga 2026 di Bapas Serang, Banten.

Baca Juga: Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Dinyatakan Bebas Bersyarat

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah