Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Polda Metro Jaya, Catat Lokasi dan Persyaratannya

- 29 Agustus 2022, 08:07 WIB
Ilustrasi SIM keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta
Ilustrasi SIM keliling hari ini di wilayah DKI Jakarta /Instagram/@satlantascimahi/

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Senin 29 Austus 2022: Ikatan Cinta dan Ajang Pencarian Bakat Indonesia's Got Talent

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu dibutuhkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah