Kapolri Menyebut Barang Bukti Sebanyak 122 Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Disita

- 24 Agustus 2022, 13:17 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Listyo Sigit Prabowo /YouTube

Kapolri merinci 35 personel yang melanggar kode etik itu terdiri dari 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di tempat khusus sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," kata Listyo.

Kapolri menyatakan komitmennya untuk dapat menyelesaikan sidang kode etik kepada puluhan pelanggar selama satu bulan kedepan.

"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar," tuturnya.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah