Kapolri merinci 35 personel yang melanggar kode etik itu terdiri dari 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di tempat khusus sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," kata Listyo.
Kapolri menyatakan komitmennya untuk dapat menyelesaikan sidang kode etik kepada puluhan pelanggar selama satu bulan kedepan.
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar," tuturnya.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat.com)