Roy Suryo Terkulai Lemas Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

- 23 Juli 2022, 15:13 WIB
Kondisi Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi.
Kondisi Roy Suryo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa Jokowi. /YouTube/KH Entertainment/

PORTAL JOGJA - Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Usai menjalani pemeriksaan Roy Suryo terlihat terkulai lemas dan harus dibantu dengan menggunakan kursi roda.

Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat 22 Juli 2022 malam.

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022 seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Keberadaan Kopda M yang Istrinya Menjadi Korban Penembakan di Semarang Masih Misteri

Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
"Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Usai menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Roy Suryo keluar sekitar pukul 22.20 WIB.

Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Baca Juga: Laut Flores Diguncang Gempa M5,7, Tidak Berpotensi Tsunami Meski Gempa Terjadi Beberapa Kali

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah