Bareskrim Polri Selidiki ACT Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Kecelakaan Lion Air JT-610

- 9 Juli 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi donasi. Ada temuan dugaan penyelewengan kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Ilustrasi donasi. Ada temuan dugaan penyelewengan kompensasi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. /Pixabay/Mohammed_Hassan

PORTAL JOGJA - Pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penyimpangan dana bantuan ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Saat ini Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan tersebut.

Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, mengatakan keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.

Baca Juga: Penembak Shinzo Abe Gunakan Senjata Rakitan, Awalnya Ingin Serang Pimpinan Kelompok Agama

“Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing,” kata Ahmad Ramadhan seperti dilansir dari Antara.

Menurut Ramadhan, kedua pengurus ACT tersebut tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial.

Selain itu mereka juga tidak pernah memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial yang didapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan dana sosial tersebut yang merupakan tanggung jawabnya.

Penyidik telah meminta keterangan dari Ahyudin dan Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) kemarin. Dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta, ACT menerima dana dari Boeing untuk disalurkan kepada korban sebagai dana sosial sebesar Rp138 miliar.

Pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris korban masing-masing sebesar Rp2,06 miliar serta bantuan nontunai berupa dalam bentuk dana sosial sebesar Rp2,06 miliar.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah