Koper Dibongkar Karena Kedapatan Bawa Rokok Berlebihan, Berikut Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji

- 9 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi - Pemeriksaan koper di bandara
Ilustrasi - Pemeriksaan koper di bandara /pixabay.com/@bonniehenderson /

PORTAL JOGJA - Memasuki hari kelima keberangkatan haji, sebanyak 8.702 jemaah Indonesia sudah berada di Madinah Arab Saudi.

Selama proses keberangkatan ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terkait dengan hal tersebut Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: 1.445 Calon Jemaah Haji DIY Siap Berangkat, Terbanyak dari Kabupaten Sleman

Menurut Wibowo Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Misalnya tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” kata Wibowo. 

Selama empat hari ini sudah didapati jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga harus dibongkar.

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” katanya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x