Aturan Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Hari Ini di Jakarta, Ruas Jalan Mana Saja

- 9 Mei 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /NTMC Polri/

PORTAL JOGJA - Masa libur cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 H sudah berakhir pada hari Minggu 8 Mei 2022.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap (Gage) pada 13 ruas jalan di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan usai berakhirnya cuti bersama aturan Ganjil Genap mulai berlaku pada hari Senin 9 Mei 22022.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Senin besok Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling dan SIM Corner di DIY Hari Ini Senin 9 Mei 2022, Cek Lokasi dan Waktunya

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 9 Mei 2022: Drama Korea True Beauty dan Biar Viral

Polda Metro Jaya sebelumnya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan lebih mulai tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Peniadaan aturan ganjil genap tersebut terkait dengan pemerintah pusat yang menerapkan kebijakan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Usai liburan lebaran berakhir, maka Polda Metro Jaya menerapkan kembali aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di Ibu Kota Jakarta mulai Senin besok.

Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawai dari Simpang hingga Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah