PORTAL JOGJA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen berulah membuat video asusila tanpa busana. Video tersebut menimbulkan keresahan karena diduga dibuat di Gunung Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Dilansir dari Antara, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam pernyataannya mengungkapkan, Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar telah menindaklanjuti kasus tersebut dan menghubungi pihak penjamin WNA asal Kanada tersebut.
Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar menurut Jamaruli Manihuruk mendapati bahwa Jeffrey Douglas Craigen sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan.
Karena paspor milik WNA Kanada tersebut berada di penjamin, petugas pun langsung menyita paspor tersebut.
"Paspor WNA tersebut langsung diamankan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin," kata Jamaruli Manihuruk.
Jamaruli menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan, terbukti adanya pelanggaran, maka WNA asa Kanada itu dapat diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jamaruli Manihuruk juga berpesan pada masyarakat untuk terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Baca Juga: Perbaikan 52 Ruas Jalan di Kabupaten Sleman Ditargetkan Rampung Sebelum Mudik Lebaran
“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak berwenang untuk ditindak tegas," ujar Jamaruli.